Dark/Light Mode

PTPN VIII Bakal Tertibkan Bangunan Di Kawasan Gunung Mas

Selasa, 9 Februari 2021 11:19 WIB
PTPN VIII Gunung Mas. (Foto: net)
PTPN VIII Gunung Mas. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - PTPN VIII (Persero) menegaskan akan menyelamatkan aset-aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU), salah satunya Kawasan Gunung Mas yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara. 

Perseroan juga menegaskan tidak menjual-belikan lahan HGU kawasan Gunung Mas dan meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah.

Begitu kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati dalam keterangan tertulisnya, kepada RM.id, Selasa (9/2).

Baca juga : Mobil Pengangkut BBM Terseret Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Dia menjelaskan, PTPN VIII merupakan salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha Agroindustri. Perseroan diberikan amanah untuk mengelola lahan seluas 113.958,34 Ha dan sumber daya perkebunan lainnya. 

Adapun komoditas yang diusahakan meliputi Sawit, Teh dan Karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota serta berada di 2 Provinsi (Jawa Barat dan Banten). PTPN VIII mengelola 22 unit Kebun Teh, 12 unit Kebun Karet, 10 unit Kebun Sawit, dan unit Industri Hilir Teh dan unit Agrowisata.

Menurut Naning, PTPN VIII memeroleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 Ha, terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004- A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008. Namun, lahan seluas sekitar 291 ha diokupasi pihak lain.

Baca juga : Prudential Tawarkan Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi

“Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa ijin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Naning.

Naning mengatakan, lokasi Perkebunan Gunung Mas sangat strategis. Kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan Sertipikat Hak Milik.

Baca juga : Jember Masih Aman Dari Semburan Gunung Raung

Untuk itulah, perlu dilakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Apalagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.