Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ada Potensi Korupsi
Pemprov DKI Disarankan KPK Batalkan Perpanjangan Kontrak PAM Jaya-PT Aetra
Kamis, 22 April 2021 16:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan air minum di wilayah Ibu Kota antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Sebab, ada potensi fraud atau kecurangan dan korupsi di dalamnya.
"Kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu perjanjian kerja sama ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya," ujar Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat koordinasi pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dengan salah satu mitra swastanya itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
KPK juga mendorong Pemprov DKI Jakarta mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini dinilai tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992.
Selain itu, lanjut Hendra, komisi antirasuah juga mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk. Pembenahan ini harus dilakukan untuk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.
Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru, mereka bisa kembali menggandeng mitra swasta.
Baca juga : Pemprov DKI Sisir Bangunan Rawan Dilahap Si Jago Merah
Tapi pemilihan mitra swasta itu harus menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya. "Melalui tender," tandas Hendra.
KPK sendiri memantau rencana perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan air minum itu mencegah potensi fraud atau kecurangan.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menyatakan, pihaknya berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi.
"Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan," tegas Aminudin.
KPK berharap, tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut.
Diketahui, sejak 1 Februari 1998, sesuai perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun, pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut. PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas.
Baca juga : Jaga Tren Positif Penurunan Kasus, DKI Mantap Perpanjang PPKM Mulai Besok
Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya. Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen.
Selain itu, soal rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.
KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.
Lalu, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.
Karenanya, KPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta itu.
Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan, pihaknya ingin "aman" dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada.Juga, secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.
Baca juga : Kepala BNPB Terpaksa Lanjutkan Perjalanan Maumere-Larantuka Lewat Jalan Darat
"Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak,” sebut Marullah.
Jakarta, sambung Marullah, membutuhkan 1,8 juta sumur resapan, yang sampai sekarang baru terbangun sekitar 10 persen. Bila bisa terbangun sebanyak 1,8 juta sumur serapan, cadangan air di Jakarta akan dapat terpenuhi.
PAM Jaya sudah memenuhi capaian cakupan penyaluran air sebesar 64 persen, dari target 80 persen. "Bila ini tidak tercapai, bisa ada krisis air. Semoga nantinya ada pemecahan atau solusi yang baik untuk PAM Jaya," tandas Marullah.
Hadir dalam pertemuan yaitu Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, Direktur Utama PAM Jaya dan jajarannya, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya