Dark/Light Mode

Pemprov DKI Siapkan Lagi Pemberlakuan ERP

Sistem Jalan Berbayar Solusi Atasi Kemacetan

Selasa, 16 Maret 2021 05:50 WIB
Ilustrasi ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar di Jalan Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Selatan dan Jalan Rasuna Said menunjukkan titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangkan kasasi pembatalan lelang proyek ERP yang berjalan sejak 2019.

Sengketa ini terjadi lantaran dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB, mengundurkan diri. Sehingga, hanya menyisakan satu vendor. Yakni PT Bali Towerindo Sentra.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal kelanjutan proses penerapan ERP. Hasilnya, Kejaksaan Agung merekomendasikan Anies mengulang proses lelang. Namun, rekomendasi ini tak bersifat wajib.

Pada Agustus 2019, Anies menyatakan proyek ERP akan dibahas ulang atau mengulang proses dari awal, termasuk proses lelang. Anies pun membatalkan lelang yang sudah berjalan.

Baca juga : Teliti Varian Baru Covid-19, Pemerintah Kudu Bangun Sistem Ketahanan Kesehatan

Putusan ini digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra seluruhnya dan memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan lelang.

Atas putusan itu, Pemprov DKI banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN menguatkan putusan dari PTUN Jakarta.

Langkah Pemprov tak terhenti sampai di situ. Persidangan berlanjut sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memenangkan Pemprov DKI sehingga proses lelang kembali diulang.

“Sesuai informasi dalam website putusan MA, gugatan PT Bali Tower ditolak, Dishub sebagai pihak yang menang,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui pesan tertulis.

Baca juga : Nadiem Bolehkan Daerah Susah Sinyal Gelar Sekolah Tatap Muka

Sekadar mengingatkan, lelang proyek senilai Rp 2 triliun-Rp 3 triliun ini, pada tahun 2014, telah diuji coba di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said. Uji coba berjalan hingga 2016. Alatnya pun sudah terpasang.

Setiap pengendara yang melintas di kedua jalan itu, pasti pernah melihat semacam ger­bang yang dipasangi alat untuk merekam kendaraan.

ERP adalah kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis mengikuti kondisi lalu lintas di jalan yang menerapkan sistem itu. Tarif akan semakin tinggi jika kondisi lalu lintas jalan semakin padat.

Lelang Ulang

Baca juga : Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Mantan Gubernur Riau

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Pemprov DKI segera melanjutkan proyek ini. Dimulai dengan membuat aturan pelaksanaan jalan berbayar.

“Percepat penyiapan perangkat peraturan untuk pelaksanaannya,” kata Khoirudin dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.