Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rekayasa Babi Ngepet, Adam Ibrahim: Iman Saya Lemah, Setan Masuk
Kamis, 29 April 2021 16:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku rekayasa dan penyebaran berita hoaks soal babi ngepet, Adam Ibrahim, mengakui perbuatannya. Dia meminta maaf karena telah membuat resah warga.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian hari Selasa yang viral, yaitu babi ngepet, di mana itu adalah berita hoaks yang kami rekayasa," ujar Adam, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4).
Adam menjelaskan, dirinya mengarang cerita soal babi ngepet itu setelah mendapatkan laporan beberapa warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021. Dari situ, Adam berpikir untuk menyelesaikan masalah itu dengan menghadirkan babi ngepet.
Baca juga : Habib Ali: Yang Saya Lihat, Paman Birin Orang Baik
"Ini rekayasa saya pribadi untuk menyelesaikan apa yang diskusikan kepada saya tentang kejadian (uang) hilang itu," tuturnya.
Dia kemudian membeli babi ngepet ini secara online seharga Rp 900 ribu plus ongkos kirim. Kemudian, babi itu dilepas di depan rumahnya pukul 11 malam. Lalu akhirnya, ditangkap. Adam tak menyangka, hal ini jadi viral. "Pada akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah. Saya akui itu kesalahan yang fatal," sesal dia.
"Inspirasinya waktu awal kita ingin selesai saja, tapi karena banyak lalu jadi viral dan itu jadi ketenaran. Tapi tidak ada untungnya untuk saya," imbuh Adam.
Baca juga : Sempat Ngeles, Iran Dakwa 10 Pejabat Tembak Pesawat Ukraina
Adam mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku melakukan hal itu karena kadar imannya yang lemah.
"Saya khilaf, iman saya lemah, iman saya turun sebagai manusia sehingga setan masuk ke pikiran saya yang sangat jahat dan tidak masuk akal. Ketika sudah terjadi seperti ini penyesalan sudah tidak berarti lagi," tandasnya.
Atas penyebaran berita hoaks ini, Adam Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya