Dark/Light Mode

Golput Halangi Demokrasi, Dasco Ingatkan Ada Sanksi Hukum

Senin, 31 Mei 2021 10:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, tindakan dan ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu alias golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang. Tepatnya, Pasal 531 UU Pemilu. Siingatkannya, ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

"Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," ujar Dasco dalam keterangan pers, Senin (31/5).

Baca juga : Seluruh Karyawan, Tenant, Dan Management Senayan City Sudah Divaksin Covid

Selain mengutip Pasal 531, Dasco menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi; 'Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta'.

Peringatan ini disampaikan Dasco lantaran sudah ada ajakan untuk golput pada Pemilu 2024. Dia menilai, diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar. Sebab, setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.

Baca juga : Gelapin Duit Perusahaan, Bos PT Gaya Remaja Industri Ingin Mantan Anak Buah Dihukum Maksimal

"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif," imbuhnya.

Namun Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput. Dia juga mengajak semua pihak untuk menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput. "Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri," tegas Dasco.

Baca juga : Lebaran Pandemi, Suharso Ajak Warga Tingkatkan Empati Terhadap Sesama

Dasco menilai anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar, karena itu masyarakat seharusnya menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin.

"Kalau kita dikasih kesempatan lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak ksatria," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.