Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RSUD Terisi 97 Persen

Pemkot Tengerang Tutup Bioskop Hingga Batasi Tahlilan

Kamis, 17 Juni 2021 21:12 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Ist)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Corona di Kota Tangerang tengah melonjak drastis. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbarui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam aturan yang anyar, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara operasional rumah makan atau restoran, dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Meksipun masih diperbolehkan untuk layanan take away hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Tenang, Virus Corona Varian India Masih Dapat Ditangkal

"Dengan keputusan bersama, Pemkot Tangerang batasi kembali sektor ekonomi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away hingga pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada wartawan, Kamis (17/6).

Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru pengetatan aktivitas tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021. Salah satunya, sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop dan area ketangkasan ditutup.

Baca juga : Jokowi Happy, Kereta Cepat Bisa Diuji Coba Tahun Depan

"Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni, bioskop, ditutup," tandasnya.

Tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara tempat ibadah yang berada di zona merah, ditutup total. Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.

Baca juga : Airlangga Girang Kasus Corona Berhasil Ditekan

"Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi. Masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan kelompok kecil atau lingkungan keluarga saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian," tegasnya.

RSUD Tangerang Hampir Penuh
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.