Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Operasional Transportasi Dibatasi, Transjakarta Sampai Pukul 22.00, MRT Pukul 23.00
Senin, 21 Juni 2021 16:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Pembatasan berlaku mulai dari Transjakarta hingga MRT.
"Pemberlakuan jam operasional baru tersebut merupakan tindak lanjut penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021," ucap Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir, dalam konferensi pers pembatasan mobilitas pengguna jalan secara daring, di Jakarta, Senin (21/6).
Pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut sebagai berikut:
1. Transjakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler dalam trayek, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT), dari 05.00 sampai 23.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu (LRT), dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
5. Layanan angkutan perairan, dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB
Lalu, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta, beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB. Sedangkan KRL rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya