Dark/Light Mode

Berlaku 11-25 Januari 2021

PSBB Ketat, Transjakarta Cuma Sampai Jam 8 Malam

Minggu, 10 Januari 2021 21:31 WIB
Bus Transjakarta. (Foto: Ist)
Bus Transjakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional mulai besok Senin (11/1). Transjakarta hanya melayani pelanggan dari mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi menyebut, penyesuaian jam oeprasional ini sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Mulai Senin Besok, Jakarta Terapkan PSBB Ketat

Penyesuaian jam operasional ini juga mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jam operasional Transjakarta dari pukul 05.00 pagi hingga pukul 20.00,"  kata Prasetia Budi di Jakarta, Minggu (10/1).

Baca juga : Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat Di Sejumlah Kota Besar Di Jawa Dan Bali

Selain itu, Transjakarta juga melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan, maksimal 50 persen. Rinciannya, bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil, dan 5 (lima) pelanggan untuk angkutan mikro.

"Transjakarta menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," imbaunya.

Baca juga : Malam Tahun Baru, KRL Cuma Sampai Jam 22.00

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 11 sampai 25 Januari 2021. PSBB ketat ini berbarengan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat di rentang waktu yang sama.

Waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kata Anies, ini disesuaikan dengan jam operasional perkantoran, mal, kafe, dan lainnya hanya juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.