Dark/Light Mode

HUT RI Ke-76, 5233 Narapidana DKI Dapat Remisi Kemerdekaan

Selasa, 17 Agustus 2021 18:02 WIB
Kakawil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, saat memberikan remisi kemerdekaan, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (17/8).
Kakawil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, saat memberikan remisi kemerdekaan, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (17/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-76, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 5233 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah (Kakawanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyebut, pemberian remisi telah sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Baca juga : Sambut HUT RI Ke-76, BTN Gelar Promo KPR Merdeka Secara Virtual

"Remisi merupakan pengurangan hukuman narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ujar Chuldun, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (17/8).

Dia merinci, sebanyak 4.913 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan sebagian dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Baca juga : HUT RI Ke 76, Legislator PKS : Banyak Daerah Belum Merdeka Infrastruktur

Narapidana itu tersebar di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Jakarta, Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Ibnu berharap, pemberian remisi diharapkan Ibnu dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas dan juga dapat memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga : HNW Serukan Persatuan Umat Rawat Kemerdekaan

"Selain itu, remisi diberikan sebagai wujud penghargaan oleh Negara atas perubahan sikap perilaku mereka menjadi lebih positif dan produktif," sebutnya.

Selain memberi remisi, Chuldun menyebut, pihaknya telah menjalankan program vaksinasi tuntas dan vaksinasi merdeka bagi seluruh warga binaan di Lapas/Rutan DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.