Dark/Light Mode

Didampingi Pengacara, Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim

Senin, 13 Mei 2019 11:39 WIB
Kivlan Zen (tengah). (Foto; Istimewa).
Kivlan Zen (tengah). (Foto; Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Senin (13/5) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Kivlan datang ke Bareskrim dengan didampingi  pengacaranya. Kivlan tiba di Bareskrim pukul 10.15 WIB dengan menggunakan baju batik coklat dan celana warna hitam. Kivlan mengaku belum mengetahui soal tuduhan pidana dalam pelaporannya ini.

Baca juga : Raja Thailand Baik Hati

“Hari ini saya dipanggil jadi saksi, saya ingin tahu saksi siapa sih. Saya baru bicara kalau saya juga tidak tahu dengan tuduhan apa yang diberikan kepada saya,” kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Baca juga : Pengusaha Yang Nimbun Pangan Bisa Dipenjara

Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Baca juga : Sofyan Basir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Diberitakan sebelumnya, Kivlan telah dilaporkan ke polisi dengan dugaan penyebaran hoaks dan dugaan maker oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.