Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lebih Pagi, Kereta Pertama MRT Kini Berangkat Pukul 05.00 WIB

Kamis, 7 Oktober 2021 15:47 WIB
Kereta MRT (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kereta MRT (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional dengan mempercepat jam keberangkatan kereta pertama pada pukul 05.00 WIB. Waktu operasional ini berlaku untuk hari kerja, Senin sampai Jumat.

Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan, kebijakan berlaku mulai hari ini, Kamis (7/10). Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

"Sehubungan dengan hal tersebut, jam operasional Senin-Jumat atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," kata Ahmad, di Jakarta, Kamis (7/10), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, jam operasional MRT dimulai pukul 06.00 WIB. Dengan adanya penyesuaian PPKM Level 3, jam operasional MRT dipercepat menjadi pukul 05.00 pada Senin sampai Jumat. Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur tetap pukul 06.00-21.30 WIB.

Untuk jarak antarkereta (headway), ditetapkan setiap 5 menit untuk jam sibuk yaitu pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta tiap 10 menit di luar jam sibuk pada hari kerja. Jarak antarkereta pada akhir pekan dibatasi setiap 10 menit.

Sementara, untuk pembatasan jumlah penumpang, masih sama. Yaitu kapasitas maksimal 65 orang per kereta.

"MRT Jakarta melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19 dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi," kata Ahmad. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.