Dark/Light Mode

Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko Dan Agus Anwar

Senin, 22 November 2021 11:51 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melayangkan somasi terhadap obligor BLBI, yakni Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Lewat somasi itu, Satgas BLBI mengingatkan keduanya untuk segera memenuhi kewajibannya. 

"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (22/11).

Baca juga : Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, yaitu Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Sementara Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.

Baca juga : Transformasi Digital Harus Kedepankan Semangat Omnibus Law

"Apabila tidak diindahkan satags BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak megara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud, yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI.

Tak hanya itu, Satgas BLBI akan menempuh upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.