Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Transformasi Digital Harus Kedepankan Semangat Omnibus Law
Selasa, 16 November 2021 16:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan pemerintah merestui merger antara PT Indosat Tbk dengan PT Hutchison merupakan langkah tepat, terutama untuk mendorong proses efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Namun yang menjadi sorotan, perusahaan hasil merger harus mengembalikan frekuensinya ke pemerintah.
“Jangan sampai terjadi kesalahan yang membuat Indosat dan Tri teriak komplain karena merasa terdzolimi," kata Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Selasa (16/11).
Baca juga : Kemenko Polhukam Minta Perda Hamoni Dengan Aturan Pusat
Dhita menegaskan, jika keputusan yang dibuat pemerintah kemudian mempersulit perusahaan telekomunikasi, pasti tidak akan menguntungkan. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang mendorong transformasi digital sekaligus mengedepankan semangat omnibus law untuk menggenjot investasi.
Terkait persyaratan merger dari Kemenkominfo untuk penambahan site layanan hingga 2025 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan belum terlayani yang diajukan dalam proposal, Dhita melihat sebagai sesuatu yang harus dipenuhi oleh Indosat dan Tri.
Hal ini tak lepas dari komitmen perusahaan ketika mengajukan proposal untuk memperoleh frekuensi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur jaringan hingga pelosok daerah.
Baca juga : Ini Tips Aman Saat Libur Nataru
“Wajar jika pemerintah menanyakan dan meminta agar Indosat dan Tri memenuhi komitmennya, membangun infrastruktur sehingga frekuensi yang dimilikinya bisa dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai ada frekuensi yang penggunaannya mubazir,” ujarnya.
“Perlu dicatat bahwa frekuensi ini bukan punya perusahaan. Frekuensi ini punya negara. Negara meminjamkan ke perusahaan telekomunikasi berdasarkan kemampuan yang dimiliki,” tambahnya.
Tak hanya itu, Dhita menegaskan bahwa langkah konsolidasi Indosat dan Tri ini memberi keuntungan bagi perusahaan. Konsolidasi ini akan memperkuat struktur permodalan, SDM, managemen dan kecepatan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Baca juga : Hyper Automation Jadi Kunci Tranformasi Digital Perbankan
“Konsolidasi ini juga diharapkan dapat mendukung pemanfaatan teknologi baru dan memulai 5G deployment di Indonesia,” ujarnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, dengan keluarnya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus law) seharusnya memberikan kepastian soal pengalihan spektrum frekuensi pascamerger. Namun, ini frekuensi 5 MHz Indosat Ooredoo Hutchison tetap harus dikembalikan ke pemerintah.
Apa yang terjadi pada merger Indosat-Tri sama dengan saat merger XL Axiata-Axis Telekom Indonesia beberapa tahun lalu sebelum ada UU Ciptaker. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya