Dark/Light Mode

Digarap KPK, Anggota DPRD Lampung Utara Dicecar Soal Pengaturan Proyek Dan Penerimaan Duit

Selasa, 30 November 2021 11:48 WIB
Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.