Dark/Light Mode

Digarap KPK, Anggota DPRD Lampung Utara Dicecar Soal Pengaturan Proyek Dan Penerimaan Duit

Selasa, 30 November 2021 11:48 WIB
Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan proyek yang dilakukan Akbar Tandaniria Mangku Negara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini, didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Anggota DPRD Lampung Utara Arnold Alam dan Nurdin Habim, serta Direktur CV Abung Timur Perkasa Hanizar Habim sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara yang menjerat Akbar sebagai tersangka, Senin (29/11).

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/11).

Dalam perkara ini, KPK menduga Akbar aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Baca juga : Garap Aliza Gunado, KPK Dalami Peran Aktif Dan Penerimaan Fee Azis Syamsuddin Urus DAK Lamteng

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.