Dark/Light Mode

Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Jumat, 3 Desember 2021 18:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Divhumas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Divhumas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri sudah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol, sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dkonfirmasi, Jumat (3/12).

Baca juga : Bidik Pelaku Pasar, Tabungan Emas Pegadaian Kini Tersedia Di Aplikasi Bareksai

Dia menyebut, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.

Pengangkatan Novel Baswedan cs kini masih menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal 2021, Berikut Ketentuannya

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya, untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)-nya," tandas Dedi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.