Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ganjar Tetapkan UMP Jawa Tengah Naik 0,78 Persen Jadi Rp 1,8 juta

Senin, 29 November 2021 12:28 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Instagram)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen atau sekitar Rp 13.956. Dengan begitu, UMP Jateng yang pada 2021 sebesar Rp 1.798.979, kini menjadi Rp 1.812.935.

Penetapan UMP tersebut menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Surat itu tertanggal 20 November 2021.

Baca juga : Ganjar Dan Menpora Tebar Hadiah Puluhan Juta Di Race Borobudur Marathon

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Ganjar, dikutip Senin (29/11).

Melalui SK tersebut, Ganjar menegaskan, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Ia juga meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," ungkap politisi PDIP ini.

Baca juga : Tertekan Sejak Awal, Langkah Ana/Tiwi Tak Berlanjut

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP tersebut telah didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Sakina meminta perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun. "Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dan pekerja lama, ada rasa keadilan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.