Dark/Light Mode

Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Jumat, 3 Desember 2021 18:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Divhumas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Divhumas Polri)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Polri menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan dkk.

Baca juga : Bidik Pelaku Pasar, Tabungan Emas Pegadaian Kini Tersedia Di Aplikasi Bareksai

"Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.