Dark/Light Mode

PTM Tetap Ikut Aturan SKB 4 Menteri

Selasa, 8 Februari 2022 08:24 WIB
Ilustrasi. Prokes di sekolah
Ilustrasi. Prokes di sekolah

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah menyesuaikan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, sesuai dengan SKB 4 Menteri, daerah status PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen, dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.

“Aturan PTM tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, dan Surat Edaran Diskresi,” kata Suharti, kemarin.

Baca juga : OJK Segera Rilis 2 Aturan PAYDI Dan Fintech

Tapi, diingatkannya, jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi di daerah PPKM Level 3, maka sekolah ditutup karena pembelajaran harus dilakukan jarak jauh atau sekolah online 100 persen.

“Jadi PPKM level 3 ada yang 50 persen ada yang sepenuhnya PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), tergantung tingkat vaksinasi. Sementara yang level 4 PJJ semua,” jelasnya.

Kemudian untuk daerah dengan PPKM Level 2 bisa mengikuti Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Percepat EBT, Menteri ESDM Terbitkan Aturan PLTS Atap

Melalui SE ini, kepala daerah di daerah PPKM Level 2 bisa menerapkan PTM Terbatas 50 persen mulai 3 Februari 2022. Namun, kepala daerah tetap dipersilakan menggelar PTM 100 Persen jika masih bisa menjamin bisa berjalan dengan aman dan terkendali.

Selain itu, orang tua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih PJJ dari rumah karena kondisi pandemi.

Suharti menegaskan, PTM Terbatas tetap wajib dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.