Dark/Light Mode

Hakim Terinfeksi Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini Ditunda

Senin, 14 Februari 2022 14:58 WIB
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin hari ini tak jadi menjalani sidang putusan. Sidang ditunda lantaran dua hakim, yakni ketua majelis dan hakim anggota, sakit. Diduga, mereka terinfeksi Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (14/2).

Baca juga : Persija Diserbu Covid, Duel Lawan Madura United Malam Ini Ditunda

Nantinya, sidang putusan akan digelar pada Kamis (17/2) pekan ini. Fahzal berharap para peserta sidang semuanya sehat pada jadwal selanjutnya.

"Informasinya bahwasanya ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB," beber dia.

Baca juga : Kasus Covid-19 Memang Tinggi, Tapi Yang Dirawat Di RS Rendah

Dtalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.