Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tangani Covid-19, MUI Imbau Agar Pengadaan Vaksin Halal Diutamakan

Senin, 20 Desember 2021 19:19 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: Istimewa)
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, lembaganya telah mengeluarkan 14 fatwa. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya mengenai kehalalan vaksin, yaitu Sinovac dan Zifivax.

"Selama pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 Fatwa, di antaranya dua fatwa halal terkait vaksin," terang Amirsyah, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/12).

Ia mengungkapkan, dua fatwa mengenai vaksin halal pertama diberikan kepada Sinovac. Yakni melalui Fatwa Nomor 2 Tahun 2021. Audit aspek kehalalan vaksin dilaksanakan melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Setelah melakukan audit secara menyeluruh, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co itu.

Baca juga : Dukung PTM, TMP Jabar Gelar Vaksinasi Buat Pelajar

"Kedua, Zifivax. Sesuai Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd," jelas Amirsyah.

Amirsyah menekankan, Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.

Disampaikan pula ikhtiar mencegah varian virus Omicron melalui vaksin merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, menurut kajian, vaksin mampu menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Baca juga : Masuk 3 Besar, Persebaya Makin Ditakuti Lawan

Amirsyah lalu menyitir ayat 168 Surah Al Baqarah, yang berisi mengenai perintah menggunakan yang halal. Lalu, dia juga menyitir hadits yang menegaskan soal halal dan haram dan perintah agar umat Islam menjauhi perkara syubhat (samar-samar).

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan," tutur Amirsyah.

Atas dasar itu, Amirsyah mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga kesehatan dan menggunakan vaksin halal ke depannya. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI menghimbau agar pengadaaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.