Dark/Light Mode

Hakim Terinfeksi Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini Ditunda

Senin, 14 Februari 2022 14:58 WIB
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain itu Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 519 juta.

Baca juga : Persija Diserbu Covid, Duel Lawan Madura United Malam Ini Ditunda

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Baca juga : Kasus Covid-19 Memang Tinggi, Tapi Yang Dirawat Di RS Rendah

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.