Dark/Light Mode

KSAD Dudung Tak Terbukti Menista Agama, Puspom AD Terbitkan SP2 Lidik

Rabu, 23 Februari 2022 22:19 WIB
KSAD Dudung Abdurachman (Foto: Instagram)
KSAD Dudung Abdurachman (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) resmi menyetop kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021.

Wawancara berdurasi 1:09:31 itu dinilai tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Puspom AD Agus Subur Mudjiono dalam keteeangannya, Rabu (23/2).

Baca juga : Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Kementan Kembangkan Pupuk Organik

"Tim penyelidik Puspom AD telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI)," papar Agus.

Agus menambahkan, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif.

Sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga : Kementan Dukung Polres Nganjuk Tindak Tegas Mafia Pupuk Subsidi

Selain itu, dari hasil keterangan ahli ITE, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga dinyatakan tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluk-Nya. Pernyataan itu tidak mengandung muatan penodaan agama, seperti yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin.

"Karena itu, kami telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," pungkas Agus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.