Dark/Light Mode

Nggak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa

Rabu, 10 November 2021 16:50 WIB
Mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Foto: Ist)
Mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Penghentian penyidikan ini merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUSSurat bertanggal 16 September 2021.

Baca juga : Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman

Surat ini diteken Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Helmy Santika SH (sekarang dimutasi jadi Sahlijemen Kapolri).

Juga, ditembuskan ke Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, dan Mangarade Perdamean Sirait S.E selaku telapor.

Baca juga : Nggak Ada Syarat PCR Sebelum Terbang Di Australia

Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan lantaran kurangnya bukti.

"Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," ujar Agus, Rabu, (10/11).

Baca juga : ASN PUPR Di Banjarmasin Dibuatkan Rusun, Kerjanya Harus Makin Semangat

Agus berharap, agar dengan diterbitkannya surat SP3 tersebut, kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.

"Harapannya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.