Dark/Light Mode

Kejagung Kembali Jebloskan Edward Soeryadjaya ke Rutan Salemba

Jumat, 21 Juni 2019 00:58 WIB
Edward Seky Soeryadjaya (memakai jaket) saat dibawa ke Rutan Salemba (Foto: Dok Kejagung)
Edward Seky Soeryadjaya (memakai jaket) saat dibawa ke Rutan Salemba (Foto: Dok Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), ke Hotel Prodeo. ESS sebelumnya sempat di rawat di Rumah Sakit Medistra, pada 13 Maret 2019, karena sakit.

Keputusan untuk kembali memasukkan ESS ke sel penjaran berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 79 /Pen.pid /TPK /2019 /PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019) lalu. Dengan penetapan tersebut, Kejagung mengembalikan ESS ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Baca juga : Sandi Kembali Tegaskan Pendukungnya Agar Tidak Berbondong-bondong ke MK

“Kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H , (bahwa) pasien atas nama terdakwa ESS mulai stabil, bisa berobat jalan, bila keluhan berkurang /stabil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kepuspenkum) Mukri dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Surat keterangan dari RS Medistra ini diperkuat dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor: B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai Tim Dokter Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

Baca juga : Gerbang Tol Dibebaskan Jika Terjadi Penumpukan

Dalam keterangannya, Tim Dokter Kejagung ini memastikan bahwa terdakwa ESS menderita gangguan /penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal) sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan (berobat jalan). 

“Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada selasa (18/06/2019) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah Mukri. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :