Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Hakim Itong

Selasa, 15 Maret 2022 11:33 WIB
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/3).

Baca juga : Kaltim Paling Akhir Serahkan Tanah dan Air Ke Jokowi

KPK menduga, hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat tidak hanya menerima uang suap dari satu kasus. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini mendapatkan informasi soal adanya beberapa pihak yang turut memberikan uang ke Itong dalam beberapa perkara.

"Saat ini KPK masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," imbuhnya.

Baca juga : KPK Terus Dalami Penerimaan Suap Eks Bupati Buru Selatan

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.