Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Tersangka Kasus Suap Proyek Tulungagung

Jumat, 11 Maret 2022 17:04 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers penetapan tersangka Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung. Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di wilayah tersebut. 

Penetapan tersangka terhadap Tigor merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Penetapan tersangka terhadap Tigor dilakukan setelah tim KPK mengumpulkan berbagai informasi, berikut bahan keterangan. Termasuk di antaranya, fakta-fakta selama proses persidangan tersangka Syahri Mulyo dan kawan-kawan.

Baca juga : Sederhanakan Prosedur, BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Gagal Ginjal

"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3). 

Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung. Dia disebut mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tsk TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya Tsk TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," papar Alex.

Baca juga : KPK Turun Tangan Bantu Usut Kelangkaan Migor Dan Bahan Pokok Lainnya

Sejauh ini, KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp 12,7 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung.

Beberapa proyek itu di antaranya, sejumlah proyek dengan total senilai Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar. Pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp 26 miliar memberikan fee sekitar Rp 3,9 miliar.

"Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar," imbuhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.