Dark/Light Mode

Kasus Kospin Indosurya

Tak Ditahan, Tersangka Bisa Kabur Ke Luar Negeri Deh...

Sabtu, 5 Maret 2022 09:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya sejak 2020 lalu. Namun mereka tidak buru-buru ditahan. Akibatnya bisa kabur ke luar negeri.

TERSANGKA Suwito Ayub, mantan Direktur Operasional Indosurya terdeteksi kabur ke Singapura. “Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, kemarin.

Baca juga : Diduga Pakai Paspor Palsu, Tersangka Kasus KSP Indosurya Ke Luar Negeri Sejak November 2021

Suwito diketahui telah pergi ke Singapura sejak November 2021. “Kami sedang menelusuri,” kata Whisnu. Nama Suwito dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang mengetahui keberadaannya diharapkan mau melapor ke kantor polisi terdekat.

Suwito diketahui buron setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim beberapa pekan lalu. Dia berdalih sakit dan melampirkan surat keterangan. Tidak percaya dengan surat keterangan sakit yang diberikan, polisi mengecek ke rumah Suwito. “Sudah tidak berada di tempat tinggalnya dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu.

Baca juga : Hajar Persija 2-0, Maung Bandung Buka Asa Kejar Gelar Juara

Tak ingin kecolongan lagi, polisi buru-buru menangkap dua tersangka lainnya: Henry Surya dan June Indria. Henry merupakan pemilik Kospin Indosurya. “Dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Whisnu.

Kasus Kospin Indosurya ditangani Bareskrim sejak 2020. Henry dan Suwito lebih dulu ditetapkan tersangka. Menyusul June dan Kospin Indosurya sebagai tersangka korporasi. Kepala Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru.

Baca juga : Persita Ditahan MU, Ini Komentar Widodo CP

Awi mengutarakan, Henry dan Suwito diduga menjadikan Kospin Indosurya sebagai alat untuk memuluskan perbuatan tindak pidana penipuan, penggelapan dan praktik bank ilegal. Adapun keterlibatan June karena melaksanakan perintah Henry menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin resmi dari pihak terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.