Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kapasitas Jemaah 100 Persen, Ramadan Terasa Lebih Indah

Sabtu, 2 April 2022 07:05 WIB
Umat muslim melaksanakan salat taraweh perdana, berjamaah, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Muhammadiyah dan sebagain umat Muslim Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu. (Foto:  TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM).
Umat muslim melaksanakan salat taraweh perdana, berjamaah, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Muhammadiyah dan sebagain umat Muslim Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu. (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan (prokes) saat ibadah Ramadan. Isinya, mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjemaah seperti shalat tarawih, shalat wajib, maupun itikaf, tetap memperhatikan kapasitas maksimal.

Akun @lawancovid19_id mengungkapkan, wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 maka jumlah orang yang beribadah adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan. Sedangkan untuk PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100 persen.

Baca juga : Pengamat: Minim, Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Inflasi

“Selain itu, surat edaran ini juga mengatur agar pengurus masjid/musala menyiapkan sarana dan prasarana menerapkan protokol kesehatan. Dan mengimbau jemaah yang kurang sehat, 60 tahun ke atas, memiliki ko­morbid, atau ibu hamil/menyusui untuk ibadah di rumah,” ungkap @lawancovid19_id.

Akun @arta_richi menyambut positif kelu­arnya surat edaran dari Kemenag. SE tersebut bisa diterapkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin beribadah di masjid. “Semoga iba­dah kita, kian khusyuk,” ungkapnya.

Baca juga : Daerah Perbatasan Butuh Perhatian Lho

Senada, @ahmednurhakeem menilai SE dari Kemenag sudah sesuai harapan masyarakat. “Nah, begitu dong cakep nih aturan. nsya Allah kami/kita akan menjalankan sesuai syar­iat Islam tanpa menabrak aturan Pemerintah dan tetap menggunakan prokes,” katanya.

“Alhamdulillah,” ujar @ara_ayura. “Pelonggaran peraturan PPKM terus dilaku­kan. Kapasitas tempat ibadah PPKM level 1 bisa 100 persen. Yuk, terus dukung Pemerintah lawan pandemi untuk kita bisa aman beribadah lagi,” timpal @Lon3Warrior.

Baca juga : Kementan Tekankan Pentingnyan Akses Pangan Terbuka Bagi Dunia

Akun @YudhiDharmawa14 mengatakan, SE ini harus dibarengi dengan peningkatan jumlah orang yang divaksin. Supaya, kegiatan beribadah semakin aman dan nyaman.

“Mari perketat vaksin pertama, kedua dan booster juga bagi yang belum. Sukseskan vaksin dan selamat beribadah,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.