Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan (prokes) saat ibadah Ramadan. Isinya, mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjemaah seperti shalat tarawih, shalat wajib, maupun itikaf, tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Akun @lawancovid19_id mengungkapkan, wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 maka jumlah orang yang beribadah adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan. Sedangkan untuk PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100 persen.
Baca juga : Pengamat: Minim, Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Inflasi
“Selain itu, surat edaran ini juga mengatur agar pengurus masjid/musala menyiapkan sarana dan prasarana menerapkan protokol kesehatan. Dan mengimbau jemaah yang kurang sehat, 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, atau ibu hamil/menyusui untuk ibadah di rumah,” ungkap @lawancovid19_id.
Akun @arta_richi menyambut positif keluarnya surat edaran dari Kemenag. SE tersebut bisa diterapkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin beribadah di masjid. “Semoga ibadah kita, kian khusyuk,” ungkapnya.
Baca juga : Daerah Perbatasan Butuh Perhatian Lho
Senada, @ahmednurhakeem menilai SE dari Kemenag sudah sesuai harapan masyarakat. “Nah, begitu dong cakep nih aturan. nsya Allah kami/kita akan menjalankan sesuai syariat Islam tanpa menabrak aturan Pemerintah dan tetap menggunakan prokes,” katanya.
“Alhamdulillah,” ujar @ara_ayura. “Pelonggaran peraturan PPKM terus dilakukan. Kapasitas tempat ibadah PPKM level 1 bisa 100 persen. Yuk, terus dukung Pemerintah lawan pandemi untuk kita bisa aman beribadah lagi,” timpal @Lon3Warrior.
Baca juga : Kementan Tekankan Pentingnyan Akses Pangan Terbuka Bagi Dunia
Akun @YudhiDharmawa14 mengatakan, SE ini harus dibarengi dengan peningkatan jumlah orang yang divaksin. Supaya, kegiatan beribadah semakin aman dan nyaman.
“Mari perketat vaksin pertama, kedua dan booster juga bagi yang belum. Sukseskan vaksin dan selamat beribadah,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya