Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen

DPR: Masih Dalam Batas Normal

Minggu, 13 Maret 2022 08:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai 1 April 2022. Senayan menilai, kenaikan itu masih dalam batas normal.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto yakin, kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak akan timbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pasalnya, rencana itu sudah melalui pertimbangan dan keputusan DPR dan pemerintah.

Baca juga : DMO Migor Naik Jadi 30 Persen, Pengusaha Protes

“Rencana kenaikan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Itu revisi dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebelumnya,” ujar Wihadi dalam keteranganya, kemarin.

Wihadi bilang, seharusnya PPN menjadi 12 persen, namun dilakukan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan amanat UU telah didiskusikan bersama antara DPR dengan pemerintah.

Baca juga : DMO CPO Naik 30 Persen, Pemerintah Perkuat Pasokan Bahan Baku Migor

Wihadi mengakui, kenaikan PPN ini bagian rencana mengembalikan defisit APBN ke angka maksimal tiga persen paling lambat pada 2023. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Isinya tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Namun, kata dia, kenaikan PPN ini bukan satu-satunya upaya mengembalikan defisit tiga persen tersebut. Karena ada juga pemasukan dari sektor lain. Misalnya, peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ekspor batu bara dan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Baca juga : KPK Ajak Negara Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit Dalam Pemberantasan Korupsi

“Jadi (kenaikan) itu bagian dari penerimaan, tapi tidak serta merta itu satu-satunya yang dianggap bisa menekan defisit tiga persen,” jelas politikus Gerindra ini.

Kendati demikian, Wihadi menampik kenaikan PPN ini menjadi alasan kenaikan harga kebutuhan barang pokok jelang bulan puasa. Sebab, kenaikan harga kebutuhan pokok sudah otomatis terjadi tiap tahun. “Jadi tidak gara-gara kenaikan PPN ini semua akan naik. Itu kan tidak ada,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.