Dark/Light Mode

Rossa Serahkan Rp 172 Juta Honor Dari DNA Pro ke Bareskrim Polri

Sabtu, 23 April 2022 18:49 WIB
Penyanyi Rossa. (Foto: Ist)
Penyanyi Rossa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyanyi Rossa sudah menyerahkan uang Rp 172 juta yang diterimanya dari DNA Pro ke penyidik Bareskrim Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, uang tersebut diterima Rossa dari robot trading DNA Pro sebagai fee atau honor pengisi acara suatu acara di Bali.

"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot, Sabtu (23/4).

Baca juga : Rayakan 1 Juta Malam, Rukita Bagikan Ribuan RuKoin

Dari hasil pemeriksaan, Gatot memastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan DNA Pro selain pekerjaan. "R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," jelasnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengatakan, sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah artis atau publik figur terkait kasus dugaan penipuan DNA Pro.

Baca juga : Asabri Serahkan SRKK Untuk 2 Prajurit TNI Yang Gugur Di Papua

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong DNA Pro. Ke-12 tersangka itu adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.