Dark/Light Mode

Minta Karyawan AlfaMidi Kooperatif

Firli: Jangan Ada Yang Sembunyikan!

Jumat, 13 Mei 2022 22:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Ade Yasin

Sedangkan Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.