Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Izin Tambang

Terdakwa Pastikan Mardani H Maming Tak Terima Dana Gratifikasi Izin Tambang

Selasa, 24 Mei 2022 11:31 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Ist)
Mardani H Maming. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada yang mengalir ke Maming. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya disebutnya hanya dugaan. Dia memastikan, hal itu di luar dari perkara ini.

Baca juga : Saksi Ahli: Kalau Ada Fakta Sidang, Ungkap Sosok Lain Yang Terlibat

Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringankan dihadirkan pihak terdakwa. Mereka yakni pakar hukum pidana Dr Muzakkir dan pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate Margarito Kamis. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.