Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Izin Tambang

Terdakwa Pastikan Mardani H Maming Tak Terima Dana Gratifikasi Izin Tambang

Selasa, 24 Mei 2022 11:31 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Ist)
Mardani H Maming. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Banjarmasin memastikan, Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.

Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani H. Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan. Hal ini terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5).

Baca juga : Saksi Ahli: Kalau Ada Fakta Sidang, Ungkap Sosok Lain Yang Terlibat

Pernyataan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Salam menanyakan langsung kepada Dwi, soal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut. "Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) nggak ada," ujar Dwi menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa. 

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan. Sebab, dia tak mau, pengadilan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat. "Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti," tegas Salam kepada Dwi.

Baca juga : 200 Serangan Terhadap Faskes Di Ukraina Terverifikasi, WHO Minta Rusia Hentikan Perang

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah kemudian kembali mempertegas pernyataan Dwi soal aliran dana tersebut. "Jadi dari Rp 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?" tanya Yusriansyah. "Tidak ada Yang Mulia," jawab Dwi.

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

Baca juga : Seminggu Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," beber Salam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.