Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Dari Istri Bandar Narkoba

Sabtu, 22 Januari 2022 22:00 WIB
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Ist)
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Panca mengatakan, kesimpulan itu diperoleh melalui hasil pendalaman tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, Jumat (21/1).

Baca juga : Calon Yang Tak Berkeringat Persiapan Hadapi Pilkada

Menurut Panca, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti bahwa Riko memerintahkan agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk pers rilis, dan membeli sepeda motor, serta untuk wasrik (pengawasan dan pemeriksaan). Riko disebutnya tidak mengetahui penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan.

"Lalu, juga tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tak ditahan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja, dengan harga Rp 13 juta. Namun Rp 7 juta sudah dibayar Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

Baca juga : Komit Pada Pembeli, Modernland Cilejit Gelar Serah Terima Rumah Di Tangerang

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya," tegas Panca.

Hal ini, kata dia, sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, 

Karena diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan, Riko ditarik ke Polda Sumut.

Baca juga : Bamsoet: Konstitusi Tak Boleh Anti Terhadap Perubahan

"Jadi Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ujar Panca.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.