Dark/Light Mode

Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Jalani Persidangan

Rabu, 25 Mei 2022 14:52 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Dengan pelimpahan tersebut, tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi itu bakal segera menjalani persidangan. 

Baca juga : Mentan Jalankan Perintah Presiden

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (24/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (25/5).

Dengan pelimpahan tersebut, wewenang penahanan berikutnya beralih kepada Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, mereka masih dititipkan di Rutan KPK.

Baca juga : Politisi PKB: Pergantian Menteri Sepenuhnya Hak Presiden

"Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1," bebernya.

Berikutnya, Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga : Tak Hadir Hari Ini, Andi Arief Janji Penuhi Panggilan KPK Besok

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.