Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTP

Kamis, 5 Mei 2022 13:53 WIB
Lahan pertanian/Ist
Lahan pertanian/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani untuk memproteksi diri dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau Asuransi Pertanian. Hal itu dimaksudkan agar petani memiliki perlindungan untuk mengantisipasi perubahan iklim yang mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. 

“Oleh karenanya, harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," kata Mentan SYL.

Baca juga : Polda Siagakan Polantas di Tempat Wisata dan TPU

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.

“Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

Baca juga : Pasar Tani Kementan Di NTB Diborong Habis Warga

"Dengan program ini, kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," kata Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Yakni, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar. Sisanya Rp 144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," kata dia.

Baca juga : Kementan Tingkatkan Regenerasi Petani Di Kalimantan Selatan

Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam. 

“Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi, kami mengimbau petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan baik," ujar Indah. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.