Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

Senin, 13 Juni 2022 21:10 WIB
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Aqil , Senin (13/6).

Ia menekankan, sertifikasi halal harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran.

Baca juga : Kementan Jamin 100 Persen Pengadaan Alsintan Bersertifikat TKDN

"Kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," kata Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Baca juga : Ternyata Bisa Tuh, Terbitkan Sertipikat Tanah 9 Juta Setahun

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tuturnya.

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.

"Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," tutup Aqil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.