Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puluhan Tahun Tanpa Kejelasan, Warga Pesisir Tanjungpinang Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

Sabtu, 28 Mei 2022 15:59 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) bersama masyarakat pesisir Tanjungpinang penerima manfaat SHM, Amzah (kiri) dan Suk Moi (kanan). (Foto: KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) bersama masyarakat pesisir Tanjungpinang penerima manfaat SHM, Amzah (kiri) dan Suk Moi (kanan). (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat pesisir di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya mendapat kepastian atas hak tanah yang sudah dihuni selama puluhan tahun.

Kepemilikan sertifikat tanah yang sebelumnya hanya angan-angan, kini sudah ada di genggaman.

Amzah (43), warga Kelurahan kampung Bugis, kampung Madang, kota Tanjungpinang yang ikut menerima manfaat, mengaku lega telah mendapatkan sertifikat tanah. Setelah puluhan tahun tanpa kejelasan.

"Sekarang, sudah tidak khawatir lagi tinggal di sini (kampung Madang). Sertifikat ini juga bisa saya jaminkan ke bank, untuk pengembangan usaha budidaya ikan yang kami kelola," kata Amzah, saat ditemui tim media KSP, Sabtu (28/5).

Baca juga : Gus Halim Perjuangkan Satu Desa Satu Perawat

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Riau (Unrika) Dr. Tri Artanto menilai, program Reforma Agraria wilayah pesisir dan pulau kecil yang didorong Kantor Staf Presiden, harus dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat.

Sebab, masih ada ketidakpahaman masyarakat pesisir dan kepulauan, soal pentingnya SHM sebagai kekuatan hukum hak atas tanah.

"Seperti di Kepri. Masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan terluar, masih menganggap Alas Hak sudah cukup memiliki kekuatan hukum atas tanah yang mereka tinggali," jelas Tri Artanto.

"Dalam beberapa perkara di pengadilan, Alas Hak juga bisa menjadi landasan hukum, asalkan memiliki history yang kuat," tambahnya.

Baca juga : Puan: Selamat Hari Kemenangan, Mari Melangkah Sebagai Bangsa Yang Penuh Berkah

Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, menjadi salah satu agenda Reforma Agraria, yang menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Untuk memastikan program tersebut berjalan maksimal, KSP melakukan debottlenecking, dengan menggelar rapat teknis dan koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai pemangku kepentingan.

"Hasilnya, ada sinkronisasi terhadap regulasi. Output-nya nanti, KKP akan menerbitkan perizinan untuk dijadikan landasan hukum bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat," terang Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan.

Usep menambahkan, dengan adanya perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir, maka bisa dipastikan percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil segera berjalan.

Baca juga : Warga Cipinang Besar Patungan Bikin Taman

"Kepulauan Riau akan jadi percontohannya. Ada 560,31 hektare yang harus segera diselesaikan ilegalisasinya. KSP akan terus mengawal," tegasnya.

KSP menggelar rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Jumat (27/5). Rakor yang dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian KP, Kementerian LHK, dan Pemda Kepulauan Riau itu mengurai berbagai sumbatan pada legalisasi tanah masyarakat pesisir.

Dalam rakor, KSP juga mendorong percepatan legalisasi tanah transmigrasi. Beberapa kendala yang muncul, di antaranya adanya tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan atau HGU perusahaan, dan okupasi oleh masyarakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.