Dark/Light Mode

Cuma Diperiksa, Perantara Suap Emirsyah Satar Belum Ditahan

Selasa, 9 Juli 2019 20:04 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, selesai diperiksa KPK. Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu tak banyak bicara soal materi pemeriksaan. "Tanya KPK saja ya," kata Soetikno, usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (9/7).

Soetikno diperiksa penyidik KPK lebih dari 8 jam sejak pukul 09.40 WIB. Namun, pria yang disebut KPK menjadi perantara suap untuk eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, itu masih belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Soetikno diperiksa soal aliran dana lintas negara. Febri menyatakan Soetikno diperiksa untuk mengklarifikasi temuan baru itu. 

Baca juga : KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Mesin Garuda

"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri, Selasa (9/7).

Soetikno sendiri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sampai saat ini ia masih diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak Januari 2017 silam. Hingga saat ini baik Emirsyah maupun Soetikno masih belum ditahan. 

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebut bahwa lamanya penyelesaian penyidikan kasus ini lantaran dokumen semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris. Namun, pihaknya menargetkan, kasus ini bakal selesai dan naik ke meja hijau pada Juli 2019. 

Baca juga : Cegah Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan SPBU Kompak dan SPBB Di Kepri

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta euro atau sekitar Rp 11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Baca juga : Rachel Amanda Ngeri Perankan Kisah Nyata

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.