Dark/Light Mode

KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Mesin Garuda

Selasa, 9 Juli 2019 10:16 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Mugi Rekso Abadi (PT. MRA) Soetikno Soedarjo, dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Soetikno akan diperiksa sebagai tersangka.

"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Namun, hingga kini, dia belum juga ditahan oleh penyidik komisi antirasuah.

Baca juga : Mensos dan Buwas Saling Menguatkan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, salah satu penyebab mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia antara lain bukti-bukti kasus yang berbahasa asing.

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal. Semua buktinya dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia, sebenarnya sudah lama jadi," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain lantaran bukti-bukti kasus tersebut berbahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Baca juga : Genjot Mutu Perikanan, Swiss Guyur RI Rp 24 Miliar

"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Syarif.

Sementara, penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu. "Ya belum ditahan. Kenapa nggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan nggak boleh lebih dari waktu tertentu. Bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," tanya Syarif.

Selain Soetikno, KPK juga menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus ini. Emirsyah dalam kasus ini, diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar.

Baca juga : Kamerun Kurang Ngegas, Benin Catat Sejarah

Ia juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia. Serta perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.