Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Siang Ini, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Senin, 27 Juni 2022 12:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Garuda Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/6).
Pengumuman tersangka baru rencananya akan dilakukan siang ini langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. “Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan telah mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Ketiganya adalah VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.
Baca juga : Politik Uang Dan Korupsi Ancam Demokrasi Indonesia
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada PT Garuda Indonesia.
Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo diduga tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi dan persetujuan board of director (BOD).
Baca juga : Kunjungan Jokowi Ke Rusia Dan Ukraina, Ekonom: Baik Buat Ekonomi Indonesia
Tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, performance pesawat selalu alami kerugian saat dioperasikan.
Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp 8,8 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya