Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecelakaan Maut Cibubur

KIP Minta Badan Publik Terbuka Soal Kebijakan Pemasangan Lampu Merah

Selasa, 19 Juli 2022 16:14 WIB
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti kecelakaan maut truk tangki Pertamina, yang melibatkan mobil dan sejumlah sepeda motor di turunan di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi), jelang pertigaan Citra Grand Cibubur Kota Bekasi, Senin (18/7).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan, dalam Perspektif Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik terkait mesti bertanggung jawab secara keterbukaan informasi.

"Semua harus terbuka, sampaikan ke masyarakat. Tinggal dilihat siapa badan publik terkait, apakah Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bekasi atau lainnya yang terkait," kata Arya dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Pastikan Tanggung Jawab Untuk Seluruh Korban

Dia menyebut, perihal pemasangan lampu merah dan dampaknya bagi lalu lintas, merupakan klasifikasi informasi serta-merta yang terkait hajat hidup orang banyak.

 "Kecelakaan maut sebagai dampak kebijakan pemasangan lampu merah, dan solusi rekayasa lalu lintas merupakan subjek keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat luas. Karena terkait hajat hidup orang banyak," papar Arya.

Pada perkembangannya, terdapat aspirasi forum komunikasi masyarakat Cibubur yang meminta pencabutan lampu lalu lintas.

Baca juga : Mendes PDTT Ajak Media Publikasikan Perkembangan Pembangunan Desa

Menurut Arya, hal tersebut juga memiliki kaitan dengan yang tertuang pada Pasal 10 UU 14/ 2008.

"Ada pasal yang mengharuskan informasi disampaikan sesegera mungkin oleh badan publik, apabila ada perubahan kondisi. Misalnya, soal lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas," jelas Arya.

"Ini penting, agar masyarakat dapat mematuhi, beradaptasi, atau berpartisipasi memberikan masukan kebijakan apabila memberikan dampak luas. Pro-kontra juga dimungkinkan sebagai realita," imbuhnya.

Baca juga : KSP Targetkan Mal Pelayanan Publik Terbentuk di 514 Kabupaten & Kota

Arya yang merupakan komisioner termuda sepanjang sejarah KIP berdiri menegaskan, dalam kasus ini, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dari badan publik. Seperti dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Bekasi, dan lainnya. 

Mengingat aktivitas lembaga tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, masyarakat punya hak untuk tahu (right to know) segala informasi publik di dalamnya.

“Badan Publik Dinas Perhubungan Kota Bekasi atau lainnya  apabila akan mengadakan solusi rekayasa lalu lintas di persimpangan Jalan Transyogi dan proyek CBD Simpang, juga harus dianggap informasi yang harus segera diketahui khalayak. Supaya kita dapat mengantisipasi potensi kemacetan yang lebih parah ataupun kecelakaan, serta membuka ruang saran masukan dari masyarakat,” tegas Arya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.