Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud: Orang Pakai Dinar Dan Celana Cingkrang Jangan Dicap Radikal

Kamis, 28 Juli 2022 14:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat dialog kebangsaan
Menko Polhukam Mahfud MD saat dialog kebangsaan "Imaji Satu Abad Indonesia" di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (26/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak Islamophobia. Dia mencontohkan, jual beli menggunakan mata uang dinar sah-sah saja.

Hal itu menurut Mahfud sama seperti saat transaksi menggunakan mata uang dolar. Ini termasuk hukum perdata yang di dalamnya termasuk dalam jual beli.

"Indonesia sedang kita bangun kalau bagi umat Islam Al Islamiyah, Islami, Islam sebagai nilai, nilai-nilai keluhuran, Islam yang terbuka, Islam yang kosmopolit, kesewargaan. Menganggap orang yang lain sama, tapi urusan ibadah saya sendiri, Anda sendiri," tutur Mahfud saat dialog kebangsaan "Imaji Satu Abad Indonesia" di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (26/7).

Baca juga : Pendidikan Politik Jangan Picu Konflik Kampus-Parpol

"Yang urusan keperdataan itu silakan kalau Anda mau ikut hukum ini boleh, kan perdata tuh sejak dulu begitu. Misalnya hukum perkawinan, itu Anda ikut Islam saja, hukum waris, wakaf. Jual beli bahkan," sambungnya.

Soal jual beli, Mahfud menyoroti kasus jual beli memakai mata uang dinar. Sayangnya, ada sebagian masyarakat yang menstempel pelaku jual beli ini sebagai golongan radikal.

Padahal, kata Mahfud, Indonesia sering melakukan jual beli dengan menggunakan mata uang dolar. Ini tak jadi masalah karena penggunaan dolar telah menjadi kesepakatan bersama.

Baca juga : Benny Harman: Surya Paloh Negarawan Dan Selalu Utamakan Kepentingan Bangsa

"Saya kemarin protes saat orang mencap yang pakai dinar dibilang radikal. Masa ditangkap saya bilang, kenapa, pakai dinar itu kan biasa. Ini hukum perdata. Hukum perdata itu asasnya kesukarelaan, asas konsensual kalau Anda mau itu, lakukan. Itu boleh," terangnya.

Mahfud juga mencontohkan tata cara berutang. Dalam Al-Qur'an, saat berutang harus ada dua saksi dan harus ada penulis yang menulis utang piutang. Namun, dalam praktiknya hal itu tidak dilakukan. Ini menurut Mahfud juga sah.

"Selain itu, ada orang yang pakai cingkrang juga dianggap radikal," heran Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.