Dark/Light Mode

KPK Minta Penikmat Aliran Dana RTH Bandung Kembalikan Uang

Selasa, 16 Juli 2019 13:24 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK-RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Pemeriksaan dan pengecekan lapangan ini dilakukan terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, setelah memeriksa sekitar 81 orang saksi, hari ini Selasa (16/7), diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, yaitu Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, eks Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hermawan, Staf DPKAD Wagiyo, Kadis Tarcip Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan Sekwan DPRD Kota Bandung sekaligus staf Staf Ahli Walikota Kelly Solihin.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jl. Jenderal A.H. Nasution No. 21 Ujung Berung Bandung. "Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," ungkap Febri, Selasa (16/5).

Baca juga : XL Axiata Rampungkan Pembangunan Gedung Sekolah Di Lombok Utara

Berdasarkan penghitungan sementara, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang dimark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. "Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," beber Febri Diansyah.

Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. Komisi antirasuah sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. "Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah," ungkap eks aktivis ICW itu.

Baca juga : DPR: Amran Jaga Masa Depan Kedaulatan Pangan

KPK pun mengimbau pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada ke komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu. "Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," imbuhnya. 

Alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung ini sebenarnya berangkat dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung. RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung. Sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.

“Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.