Dark/Light Mode

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Di Mako Brimob Selama 30 Hari

Minggu, 7 Agustus 2022 16:21 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. Di sana, Sambo diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Sebab, Jenderal polisi bintang dua itu dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga : Sambo Di Ujung Tanduk

"30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo terkuak dari hasil pemeriksaan tim Irsus Polri terhadap 10 saksi.

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Dibawa Ke Mako Brimob Dan Provos, Ini Kata Mahfud

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ungkap Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

"Dalam olah TKP terjadi misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya, nanti saya sampaikan secara lengkap. Saya tidak mau sampaikan terburu-buru," sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.