Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Sebelumnya
Oleh karena itu, Rujito meminta Majelis Hakim menolak seluruh replik JPU dan menyatakan kliennya tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Ia pun meminta kliennya dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan.
Baca juga : Pemerintah Diminta Jaga Harga Minyak Kelapa Sawit
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa Syahril Japarin dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara," tandas Rujito. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya