Dark/Light Mode

Eks Dirut Perum Perindo Minta Hakim Tolak Replik JPU

Senin, 5 September 2022 21:15 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, Rujito meminta Majelis Hakim menolak seluruh replik JPU dan menyatakan kliennya tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Ia pun meminta kliennya dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan.

Baca juga : Pemerintah Diminta Jaga Harga Minyak Kelapa Sawit

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa Syahril Japarin dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara," tandas Rujito. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.