Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tokoh Adat Papua: Tak Ada Yang Kebal Hukum, Termasuk Lukas Enembe
Rabu, 28 September 2022 13:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penanganan kasus dugaan korupsi yang melilit Gubernur Papua Lukas Enembe hingga kini terus berjalan. Terkait dengan kasus tersebut, tokoh adat Papua Barnabas Nukuboy mengatakan, pihaknya mendukung penuh KPK dapat memproses Enembe agar jelas secara hukum.
Barnabas menyebutkan, masyarakat Papua sudah tahu bahwa Enembe sudah menjadi tersangka karena dipublikasi langsung KPK. "KPK sudah pasti mempunyai bukti bahwa Lukas Enembe melakukan korupsi uang rakyat," ucap Barnabas, seperti keterangan yang diterima redaksi, Rabu (28/9).
Baca juga : Lambert Pekikir: Kalau Ada OPM Dukung Lukas Enembe, Itu Buatan Dia
Tokoh adat ini menegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Semua pelanggaran harus diproses secara hukum yang sah, terutama pelanggaran terkait penyalahgunaan anggaran masyarakat. "Lukas Enembe harus bertanggung jawab dari segi hukum atas perbuatannya sendiri dalam kasus korupsi dan tidak boleh mengorbankan masyarakat Papua sebagai tamengnya," pesan Barnabas.
Barnabas pun meminta masyarakat tidak boleh ada yang melakukan intervensi karena hal tersebut harus melalui proses hukum. "Masyarakat tidak boleh salah melihat kasus tersebut dan percayakan KPK. Karena memang tugas KPK yang melakukan proses hukum terkait korupsi," terangnya.
Baca juga : Tokoh-tokoh Papua Imbau Lukas Enembe Hormati Proses Hukum Di KPK
"Jangan mudah terprovokasi oleh para intelektual yang berpihak kepada Lukas Enembe," tutup Barnabas.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya