Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demokrat Minta, Pencekalan Tak Hambat Hak Berobat Lukas Enembe

Selasa, 13 September 2022 20:23 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Istimewa)
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat, Mehbob menyampaikan sikap partai berlambang mercy, terkait penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

Seperti diketahui, pada 7 September 2022, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri, terkait dugaan kasus antirasuah.

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi, pada 7 September 2022.

Baca juga : Dorong Penerapan Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gelar Cash Free Day 2022

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Atau hingga 7 Maret 2023.

"Saat ini, Demokrat sedang mendalaminya. Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar, beliau masih sakit," papar Mehbob dalam keterangannya, Selasa (13/9).

"Yang kami tahu, selama dua periode dipimpin Lukas Enembe, Provinsi Papua mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama 7 kali berturut-turut," imbuhnya.

Baca juga : Gempa Darat M4,9 Getarkan Mamberamo Raya Papua

Mehbob meyakini, pemeriksaan oleh BPK, dilakukan melalui proses yang sangat ketat dan terukur.

Dia menegaskan, Demokrat sangat menghormati proses hukum. Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu meyakini, KPK selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam proses penegakan hukum.

"Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum. Tapi, pencekalan ini sebaiknya tidak menghambat hak saudara Lukas Enembe, yang saat ini sedang sakit dan masih memerlukan pengobatan secara rutin di luar negeri," tandas Mehbob. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.