Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Baca juga : Partai Garuda: Jadi Pengacara Ferdy Sambo Tak Langgar Hukum
Selain itu, Polri juga menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Baca juga : Turun Ke Lapangan, KSP Pastikan Tak Ada Pemotongan BLT Di Brebes
Enam tersangka lainnya di kasus ini yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga : Penegakan Hukum Sedang Memble
Kemudian, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya